Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 108/PMK.01/2014 · PMK No. 108/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme registrasi, verifikasi, dan penilaian kinerja penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya untuk mengakomodir penyedia barang/jasa perorangan. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 3A yang mengatur proses registrasi dan verifikasi bagi penyedia berbentuk badan usaha dan perorangan. Pasal 5 diubah untuk menetapkan ketentuan registrasi online dan offline, serta dokumen yang harus diserahkan oleh penyedia. Pasal 7 dan 11 diubah untuk mengatur pemeriksaan dokumen dan verifikasi data, termasuk sanksi bagi penyedia yang memberikan informasi tidak valid. Pasal 13 mengatur pembaharuan data oleh penyedia. Pasal 17A menyatakan bahwa proses yang telah dan sedang berjalan tetap berlaku dan dilanjutkan sesuai peraturan baru.

1. Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang telah selesai dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 dinyatakan tetap berlaku. 2. Registrasi dan Verifikasi yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Penyedia Barang/Jasa yang memberikan informasi tidak valid atau melakukan pemalsuan dokumen dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.