Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Mekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 197/PMK.01/2010 · PMK No. 197/PMK.01/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyedia barang/jasa mengetahui persyaratan dan tata cara yang harus ditempuh dalam proses pengadaan secara elektronik. Peraturan ini mengatur mekanisme registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa, yang meliputi proses registrasi online dan offline, serta verifikasi dokumen. Penyedia barang/jasa harus melengkapi berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat penunjukan admin, dan dokumen legal perusahaan. Proses verifikasi mencakup pengujian keabsahan dokumen dan verifikasi lapangan jika diperlukan. Penyedia yang tidak melengkapi registrasi offline dalam waktu 30 hari akan dihapus dari database, namun dapat melakukan registrasi ulang.

(-)

  • 1. Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.