Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PP 19/2007 · PP No. 19 Tahun 2007 · PP Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2007Tanggal Penetapan:15 Februari 2007
Pendapatan Non PajakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 2007
Tanggal Penetapan15 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan perkembangan perekonomian nasional. Perubahan ini mencakup pengenaan tarif Rp 0,- untuk beberapa jenis penerimaan keimigrasian dan pelayanan jasa hukum tertentu, seperti izin keimigrasian bagi orang asing dalam situasi tertentu, biaya beban bagi orang asing dalam keadaan terpaksa, serta biaya pendaftaran administrasi untuk pewarganegaraan bagi pemohon yang tidak mampu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara dan persyaratan pengenaan tarif yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)