Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PP 75/2005 · PP No. 75 Tahun 2005 · PP Nomor 75 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pendapatan Non PajakPerlindungan Hak Asasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mencakup berbagai jenis penerimaan seperti pelayanan jasa hukum, penerimaan Balai Harta Peninggalan, jasa tenaga kerja narapidana, serta berbagai izin dan dokumen keimigrasian. Tarif yang dikenakan bervariasi dan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, terdapat pengecualian tarif untuk beberapa kategori orang asing dan pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu. Seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara, dan tata cara pengenaan tarif diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)