di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: PP 82/2007 · PP No. 82 Tahun 2007 · PP Nomor 82 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa keimigrasian dengan memperkenalkan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia memenuhi standar internasional yang direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan untuk meningkatkan kualitas pengamanan dokumen tersebut. Oleh karena itu, jenis dan tarif atas jasa penggunaan teknologi ini ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007.