Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1989 · Keppres No. 55 Tahun 1989 · Keppres Nomor 55 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1989Tanggal Penetapan:1 November 1989
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di bidang telekomunikasi dan mencapai tujuan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Tujuan utama dari pembentukan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah untuk menyediakan forum koordinasi dan konsultasi yang bersifat non-struktural dalam bidang telekomunikasi.

Ketentuan Substansial
Badan Pertimbangan Telekomunikasi bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam perumusan kebijakan dan penyelesaian masalah strategis di bidang telekomunikasi. Badan ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi dan pakar dari berbagai bidang, dengan masa keanggotaan tiga tahun yang dapat diperpanjang. Keanggotaan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan didukung oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Pembiayaan kegiatan Badan dibebankan kepada Anggaran Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.

(-)

(-)