Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 117 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1993 · Keppres No. 117 Tahun 1993 · Keppres Nomor 117 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1993Tanggal Penetapan:7 Desember 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1993
Tanggal Penetapan07 Desember 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Telekomunikasi dalam pembangunan di bidang telekomunikasi. Perubahan utama adalah penambahan keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi. Struktur keanggotaan baru mencakup Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai Ketua, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagai Sekretaris merangkap Anggota, serta berbagai pejabat eselon I dari kementerian terkait dan beberapa pakar dari berbagai bidang. Masa keanggotaan ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)