Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1996 · Keppres No. 1 Tahun 1996 · Keppres Nomor 1 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 1996Tanggal Penetapan:2 Januari 1996
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Badan Pertimbangan Telekomunikasi dalam memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah terkait kebijakan strategis di bidang telekomunikasi. Perubahan utama adalah penambahan keanggotaan badan tersebut, yang kini mencakup berbagai pejabat eselon I dari kementerian terkait dan pakar dari berbagai bidang seperti ekonomi, hukum, teknik telekomunikasi, sosial budaya, dan informatika. Masa keanggotaan ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)