Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.38/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.38/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.08/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LPP-MPHP). LPP-MPHP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan mekanisasi pengolahan hasil perikanan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Fungsi LPP-MPHP: Melaksanakan penelitian dan pengembangan mekanisasi pengolahan hasil perikanan, termasuk penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional (Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya).
  • Tata Kerja: Mengatur prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.
  • Eselonisasi: Kepala LPP-MPHP adalah jabatan struktural eselon IV.a.
  • Lokasi: LPP-MPHP berlokasi di Jakarta Pusat.

(-)

(-)