Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2013Tanggal Penetapan:24 Mei 2013
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 Mei 2013
Tanggal Penetapan24 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 16 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan. Perubahan ini menetapkan bahwa Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LPP-MPHP) berlokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)