di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 16 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan. Perubahan ini menetapkan bahwa Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LPP-MPHP) berlokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.