Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP). LRMPHP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab di bidang riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: LRMPHP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas LRMPHP adalah melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan. Fungsinya meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
- Susunan Organisasi: Organisasi LRMPHP terdiri atas Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Petugas Tata Usaha bertugas melakukan urusan kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penelitian, pengembangan teknologi, dan kegiatan lain yang sesuai dengan keahlian masing-masing.
- Tata Kerja: LRMPHP harus menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja. Setiap unsur harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas bawahan.