di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2011) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan tata cara untuk setiap jenis pelayanan administrasi kependudukan yang disediakan.