Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku05 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2011) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan berbagai instansi.
  4. Pembentukan Instansi Pelaksana dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat kecamatan.
  5. Pelayanan pendaftaran penduduk, meliputi pencatatan biodata penduduk, penerbitan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak), dan pencatatan peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang, perubahan status tinggal).
  6. Pelayanan pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  7. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi.
  8. Pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  9. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan tata cara untuk setiap jenis pelayanan administrasi kependudukan yang disediakan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP-el yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)