Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011Tanggal Penetapan:10 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku10 Januari 2011
Tanggal Penetapan10 Januari 2011
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawaban yang sesuai adalah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas, kepastian hukum, perlindungan data pribadi penduduk, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan berada pada Bupati, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketentuan substansial mencakup: - **Pendaftaran Penduduk**: Meliputi pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, pendaftaran peristiwa kependudukan (pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri. - **Pencatatan Sipil**: Meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. - **Retribusi**: Pengaturan mengenai retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, termasuk objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, perhitungan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk KK dan KTP sampai dengan habis batas waktu berlakunya, maka penerbitan KK dan KTP yang baru mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif (WNI maks. Rp 1.000.000, WNA maks. Rp 2.000.000). 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda (WNI maks. Rp 50.000, WNA maks. Rp 100.000). 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian dan denda administratif (maks. Rp 10.000.000). 4. Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.