Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2023 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2023Tanggal Penetapan:21 September 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku22 September 2023
Tanggal Penetapan21 September 2023
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bandung Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibentuk untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak, menyusun tata cara perencanaan, pengadaan blangko dokumen kependudukan, pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko, pembinaan terhadap UPT Disdukcapil dan desa, pelayanan aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan, penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan, sosialisasi, kerja sama, penyajian data kependudukan yang akurat, supervisi, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan profil perkembangan kependudukan, persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, identitas kependudukan digital, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, hak akses dokumen dan data kependudukan, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain.

(-)

1. Pejabat Disdukcapil yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 86 ayat (5), Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (1), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk pengurangan kuota hak akses, penonaktifan identitas pengguna (user identity), pemutusan jaringan, pengakhiran kerja sama, atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.