Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1999 · Keppres No. 34 Tahun 1999 · Keppres Nomor 34 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1999Tanggal Penetapan:3 Mei 1999
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1999
Tanggal Penetapan03 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peranan Gerakan Pramuka dengan menetapkan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia. Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan melalui Musyawarah Nasional VI Gerakan Pramuka pada November 1998. Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar baru sebagai penyempurnaan dari Anggaran Dasar sebelumnya yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988. Dengan pengesahan ini, Anggaran Dasar yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)