Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang baru, menggantikan yang sebelumnya. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan peranan Gerakan Pramuka dalam mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia. Anggaran Dasar ini menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang berasaskan Pancasila dan bertujuan untuk mendidik kaum muda Indonesia agar memiliki mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik yang baik. Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan kepramukaan untuk menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang lebih baik. Organisasi ini bersifat sukarela dan tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Gerakan Pramuka juga menjamin kemerdekaan anggotanya dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.