Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/2004 · Keppres No. 104 Tahun 2004 · Keppres Nomor 104 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang baru, menggantikan yang sebelumnya. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan peranan Gerakan Pramuka dalam mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia. Anggaran Dasar ini menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang berasaskan Pancasila dan bertujuan untuk mendidik kaum muda Indonesia agar memiliki mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik yang baik. Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan kepramukaan untuk menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang lebih baik. Organisasi ini bersifat sukarela dan tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Gerakan Pramuka juga menjamin kemerdekaan anggotanya dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

(-)

(-)