Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1988 · Keppres No. 57 Tahun 1988 · Keppres Nomor 57 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1988Tanggal Penetapan:13 Desember 1988
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1988
Tanggal Penetapan13 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 beserta lampirannya Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang baru, hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pembinaan Gerakan Pramuka sebagai bagian dari upaya membentuk kader pembangunan yang cakap dan bersemangat. Anggaran Dasar ini menetapkan bahwa Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila dan berfungsi sebagai lembaga pendidikan luar sekolah. Gerakan Pramuka bertujuan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia agar menjadi manusia berkepribadian luhur dan warga negara yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam jenjang dari tingkat gugusdepan hingga tingkat nasional, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Pramuka Tertinggi. Anggaran Dasar ini juga mengatur tentang kode kehormatan, atribut, dan mekanisme perubahan serta pembubaran organisasi.

(-)

(-)