Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemuliaan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 13/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 13/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pemuliaan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.33/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemuliaan Ikan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset pemuliaan ikan dengan mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI). BRPI merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. BRPI memiliki tugas utama melaksanakan riset pemuliaan ikan budidaya, termasuk perbenihan, genetika, biologi, reproduksi, fisiologi, dan bioteknologi untuk menghasilkan ikan unggul. Struktur organisasi BRPI terdiri dari Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit organisasi memiliki tugas spesifik yang mendukung pelaksanaan riset dan pengelolaan prasarana serta sarana riset.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.33/MEN/2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.33/MEN/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)