Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset pemuliaan ikan dengan mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI). BRPI merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. BRPI memiliki tugas utama melaksanakan riset pemuliaan ikan budidaya, termasuk perbenihan, genetika, biologi, reproduksi, fisiologi, dan bioteknologi untuk menghasilkan ikan unggul. Struktur organisasi BRPI terdiri dari Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit organisasi memiliki tugas spesifik yang mendukung pelaksanaan riset dan pengelolaan prasarana serta sarana riset.