Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 79/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 79/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 489).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

BRPI bertugas melaksanakan riset pemuliaan ikan budidaya. Dalam melaksanakan tugasnya, BRPI menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan riset pemuliaan ikan budidaya; pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi BRPI terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BRPI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

BRPI harus menyusun peta bisnis proses dan peta jabatan. Setiap unsur di lingkup BRPI harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta sistem pengendalian intern pemerintah. Kepala BRPI merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b, dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. BRPI berlokasi di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Riset Pemuliaan Ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 489), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)