Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.33/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.33/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneltian Pemuliaan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.33/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.33/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Peneltian Pemuliaan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.07/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Pemuliaan dan Teknologi Budidaya Perikanan Air Tawar.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Pemuliaan Ikan (BPPI). BPPI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya. BPPI bertugas melaksanakan penelitian pemuliaan ikan budidaya, meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian di bidang perbenihan, genetika, biologi, reproduksi, fisiologi, dan bioteknologi untuk menghasilkan ikan unggul, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPI terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPPI adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. BPPI berlokasi di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

(-)

(-)