Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Pemuliaan Ikan (BPPI). BPPI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya. BPPI bertugas melaksanakan penelitian pemuliaan ikan budidaya, meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian di bidang perbenihan, genetika, biologi, reproduksi, fisiologi, dan bioteknologi untuk menghasilkan ikan unggul, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPI terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPPI adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. BPPI berlokasi di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.