Peraturan Menteri ini menetapkan kebijakan akuntansi koperasi yang bertujuan untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini mencakup akuntansi untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, KSP dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil. Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam wajib menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia untuk Entitas Privat, kecuali jika sudah menggunakan SAK Indonesia. Koperasi Sektor Riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha, atau jika belum diatur, dapat menggunakan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat, atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah. Koperasi di sektor jasa keuangan menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga berwenang di bidang keuangan. KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi di sektor jasa keuangan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan sesuai kebijakan akuntansi yang ditetapkan. Laporan Keuangan terdiri dari laporan tahunan dan periodik (triwulanan, semesteran, atau sewaktu-waktu jika diperlukan), disusun dalam Bahasa Indonesia dengan mata uang Rupiah, dan ditandatangani oleh Pengurus. Laporan Keuangan tahunan KSP/USP Koperasi dan Koperasi Sektor Riil meliputi laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas Laporan Keuangan. KSPPS/USPPS Koperasi menambahkan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Laporan Keuangan wajib disampaikan kepada Kementerian dan/atau Dinas sesuai kewenangannya melalui sistem pelaporan elektronik, atau manual dalam kondisi tertentu. Laporan Keuangan tahunan harus disampaikan paling lambat 30 April untuk Koperasi primer dan 30 Juni untuk Koperasi sekunder. Laporan Keuangan tahunan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi dengan modal minimal Rp5.000.000.000 wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian.