Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 2/2024 · Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2024Tanggal Penetapan:10 Januari 2024
Standar Akuntansi PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaKebijakan Akuntansi Koperasi
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku16 Januari 2024
Tanggal Penetapan10 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1491); 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1492); 3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1493); 4. Ketentuan terkait pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641).

Peraturan Menteri ini menetapkan kebijakan akuntansi koperasi yang bertujuan untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini mencakup akuntansi untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, KSP dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil. Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam wajib menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia untuk Entitas Privat, kecuali jika sudah menggunakan SAK Indonesia. Koperasi Sektor Riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha, atau jika belum diatur, dapat menggunakan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat, atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah. Koperasi di sektor jasa keuangan menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga berwenang di bidang keuangan. KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi di sektor jasa keuangan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan sesuai kebijakan akuntansi yang ditetapkan. Laporan Keuangan terdiri dari laporan tahunan dan periodik (triwulanan, semesteran, atau sewaktu-waktu jika diperlukan), disusun dalam Bahasa Indonesia dengan mata uang Rupiah, dan ditandatangani oleh Pengurus. Laporan Keuangan tahunan KSP/USP Koperasi dan Koperasi Sektor Riil meliputi laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas Laporan Keuangan. KSPPS/USPPS Koperasi menambahkan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Laporan Keuangan wajib disampaikan kepada Kementerian dan/atau Dinas sesuai kewenangannya melalui sistem pelaporan elektronik, atau manual dalam kondisi tertentu. Laporan Keuangan tahunan harus disampaikan paling lambat 30 April untuk Koperasi primer dan 30 Juni untuk Koperasi sekunder. Laporan Keuangan tahunan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi dengan modal minimal Rp5.000.000.000 wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian.

1. KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi Koperasi yang menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat paling lambat tahun buku 2025. 2. KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian paling lambat tahun buku 2025.

1. KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan penerbitan sertifikat nomor induk Koperasi, penurunan penilaian kesehatan, pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam, pencabutan izin usaha simpan pinjam, dan/atau penutupan USP Koperasi/USPPS Koperasi atau pembubaran Koperasi.