di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 13/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 13/PER/M.KUKM/IX/2015
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman akuntansi untuk usaha simpan pinjam oleh koperasi, dengan tujuan untuk menyelenggarakan akuntansi secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pedoman ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan koperasi melalui penyajian yang relevan dan mudah diperbandingkan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pedoman ini disusun untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha, meningkatkan kepercayaan publik, dan mencegah penurunan daya beli masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Ketentuan Substansial:
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK) dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan (PKAK). Dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan meliputi Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum) dan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). Pedoman ini mengatur tentang penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Pedoman ini juga memberikan panduan bagi koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam di Indonesia, pejabat pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Ketentuan lebih lanjut tentang pencatatan transaksi dan ilustrasi diatur dengan peraturan Deputi Bidang Pembiayaan.