Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 12/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 12/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 September 2015
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman baku dalam penyusunan laporan keuangan koperasi sektor riil di Indonesia. Pedoman ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Koperasi sektor riil yang tidak memiliki akuntabilitas publik harus menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP), sedangkan yang memiliki akuntabilitas publik wajib menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum). Peraturan ini juga mengatur bahwa koperasi yang menggunakan SAK-ETAP dapat beralih ke SAK-Umum, namun tidak sebaliknya. Pedoman ini tidak berlaku untuk koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam syariah, yang diatur dalam peraturan terpisah.

(-)

(-)