Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 04/PER/M.KUKM/VII/2012 · Permenkop UKM No. 04/PER/M.KUKM/VII/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:25 Juli 2012
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Umum Akuntansi Koperasi
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan25 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Akuntansi Koperasi sebagai acuan bagi koperasi di Indonesia, pembina koperasi pemerintah, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pihak-pihak lain yang terkait. Pedoman ini bertujuan untuk menyelenggarakan akuntansi koperasi secara tertib dan baik, menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menata sistem akuntansi koperasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Khusus untuk usaha simpan pinjam, akuntansi koperasi diatur tersendiri.

(-)

(-)