Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2007 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & DaerahKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Peraturan ini mengatur perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, mencakup penghasilan, tunjangan, dan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD. Beberapa poin penting meliputi: - **Definisi Baru dan Perubahan Istilah:** Penambahan dan perubahan definisi terkait tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, tunjangan kesejahteraan, uang duka, dan uang jasa pengabdian. - **Penghasilan dan Tunjangan:** Rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan untuk panitia musyawarah, komisi, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya. Ditambahkan pula tunjangan komunikasi intensif. - **Uang Representasi:** Besaran uang representasi untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang dihitung berdasarkan gaji pokok Walikota. - **Tunjangan Keluarga dan Beras:** Pemberian tunjangan keluarga dan beras yang besarannya disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil. - **Tunjangan Alat Kelengkapan:** Besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang duduk dalam panitia atau alat kelengkapan lainnya. - **Tunjangan Komunikasi Intensif:** Pengaturan mengenai tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan. - **Pajak Penghasilan:** Beban pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan dan penerimaan lain pimpinan dan anggota DPRD. - **Tunjangan Kesejahteraan:** Tunjangan kesejahteraan berupa pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, pakaian dinas, penyediaan rumah jabatan dan dinas, serta kendaraan dinas. - **Uang Duka:** Pemberian uang duka kepada ahli waris pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia. - **Belanja Penunjang Operasional Pimpinan:** Penyediaan belanja penunjang operasional bagi pimpinan DPRD. - **Pengelolaan Keuangan:** Pengaturan mengenai penyusunan belanja pimpinan dan anggota DPRD dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.

1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Anggota DPRD periode 2004 sampai dengan tahun 2009; 2. Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan.

(-)