Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 9/2005 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2005 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2005Tanggal Penetapan:26 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & DaerahKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku27 Desember 2005
Tanggal Penetapan26 Desember 2005
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2005 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi. Perubahan tersebut meliputi: - Definisi tunjangan kesejahteraan diperbarui untuk mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah. - Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga (suami/istri dan 2 anak) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, termasuk biaya general check up 1 kali setahun. - Jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, Pimpinan/Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan azas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. - Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan pakaian dinas harian lengan panjang 1 pasang dalam 1 tahun. - Rencana kerja DPRD dapat berupa rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan Peraturan Daerah, pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah, peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. - Tunjangan perumahan dianggarkan pada pos DPRD.

(-)

(-)