Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2005 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2005Tanggal Penetapan:14 Maret 2005
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & DaerahKeprotokolan Negara

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang tertib pelaksanaan acara resmi atau acara kenegaraan yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, serta agar pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat dalam berbagai jenis rapat dan acara.
  • Hak dan kewajiban terkait keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan panitia legislasi, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Tunjangan kesejahteraan berupa pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka/wafat, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat.
  • Belanja penunjang kegiatan DPRD yang disusun berdasarkan rencana kerja dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
  • Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)