di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2005 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang tertib pelaksanaan acara resmi atau acara kenegaraan yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, serta agar pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: