Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: UU 9/2001 · UU No. 9 Tahun 2001 · UU Nomor 9 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kota Cimahi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kota Cimahi sebagai daerah otonom guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi, potensi daerah, dan aspirasi masyarakat. Kota Cimahi dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Bandung, meliputi Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan. Kota Cimahi akan memiliki kewenangan otonom di berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Pemerintah Kota Cimahi akan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang terintegrasi dengan tata ruang nasional dan provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi akan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, dan Walikota serta Wakil Walikota akan dipilih untuk memimpin pemerintahan daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Cimahi, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bandung sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Cimahi; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota Cimahi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Cimahi; d. utang-piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kota Cimahi; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Cimahi. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Cimahi. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung. 5. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Cimahi, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Cimahi. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bandung tetap berlaku bagi Kota Cimahi sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

(-)