Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratip Cimahi

Juga dikenal sebagai: PP 29/1975 · PP No. 29 Tahun 1975 · PP Nomor 29 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1975Tanggal Penetapan:9 Desember 1975
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratip Cimahi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1975
Tanggal Penetapan09 Desember 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan wilayah Kecamatan Cimahi sebagaimana tersebut dalam daftar Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Cimahi dan Batujajar yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Cimahi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendukung pembangunan wilayah. Kota Administratif Cimahi bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, dengan kemungkinan pembinaan langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Wilayah Kota Administratif Cimahi meliputi sebagian wilayah Kecamatan Cimahi dan Batujajar, dan dibagi menjadi tiga kecamatan: Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan. Struktur organisasi pemerintahan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi pemerintahan wilayah kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola organisasi pemerintahan wilayah Kota Administratif Cimahi. 2. Segala peraturan daerah dan keputusan-keputusan pemerintah daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Cimahi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Cimahi. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(-)