Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Banjar Baru yang telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan signifikan. Pembentukan Kota Administratif Banjar Baru bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintahan Kota Administratif Banjar Baru bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, dengan kemungkinan pembinaan langsung oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. Kota ini memiliki fungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan, membina pembangunan, dan mendukung perkembangan wilayah Kalimantan Selatan. Wilayah Kota Administratif Banjar Baru meliputi beberapa kampung dan terbagi menjadi tiga kecamatan: Banjar Baru, Landasan Ulin, dan Cempaka. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.