Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratip Banjar Baru

Juga dikenal sebagai: PP 26/1975 · PP No. 26 Tahun 1975 · PP Nomor 26 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 1975Tanggal Penetapan:24 Oktober 1975
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratip Banjar Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 1975
Tanggal Penetapan24 Oktober 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tanggal 29 Mei 1958 Nomor 10/Pem-570-3-3 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Banjar Baru Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Banjar Baru yang telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan signifikan. Pembentukan Kota Administratif Banjar Baru bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintahan Kota Administratif Banjar Baru bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, dengan kemungkinan pembinaan langsung oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. Kota ini memiliki fungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan, membina pembangunan, dan mendukung perkembangan wilayah Kalimantan Selatan. Wilayah Kota Administratif Banjar Baru meliputi beberapa kampung dan terbagi menjadi tiga kecamatan: Banjar Baru, Landasan Ulin, dan Cempaka. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur organisasi pemerintahan wilayah kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola pokok struktur organisasi pemerintahan wilayah Kota Administratif Banjar Baru. 2. Segala Peraturan Daerah dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Banjar Baru sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Banjar Baru. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banjar atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.

(-)