Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang lelang dan penatausahaan Surat Utang Negara (SUN). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah penunjukan Bank Indonesia sebagai agen lelang SUN di pasar perdana dan perubahan ketentuan pelaksanaan lelang SUN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun kerangka kerja yang jelas dan efektif untuk lelang dan penatausahaan SUN.
Bank Indonesia memiliki fungsi memberikan masukan dalam penetapan ketentuan penerbitan SUN, bertindak sebagai agen lelang SUN di pasar perdana (termasuk mengumumkan rencana lelang, melaksanakan lelang, menyampaikan hasil penawaran, dan mengumumkan keputusan hasil lelang), serta menatausahakan SUN. SUN yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia meliputi Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, serta diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
Lelang SUN di pasar perdana dapat diikuti oleh orang perseorangan, badan hukum, atau Bank Indonesia. Pembelian SUN selain oleh Bank Indonesia dilakukan melalui Peserta Lelang. Bank Indonesia hanya dapat membeli SPN secara langsung dan non-kompetitif. Bank Indonesia melaksanakan lelang setelah menerima pemberitahuan dari Menteri Keuangan mengenai rencana lelang, keputusan hasil lelang, dan penolakan penawaran. Penawaran dapat dilakukan secara kompetitif atau non-kompetitif. Harga SUN bagi pemenang lelang kompetitif ditetapkan dengan metode harga beragam (multiple price), sedangkan untuk non-kompetitif berdasarkan harga rata-rata tertimbang.
Penatausahaan SUN dilakukan secara elektronik melalui BI-SSSS, mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN. Pencatatan kepemilikan dilakukan tanpa warkat (scripless) dan secara book entry, dengan sistem two tier yang terdiri dari Central Registry dan Sub-Registry. Setelmen transaksi SPN dilakukan pada T+1, Obligasi Negara pada T+5, dan Buyback pada T+3, dengan prinsip DVP atau FoP. Bank Indonesia berwenang mendebet rekening giro Rupiah Bank dan/atau Bank pembayar dalam rangka pembelian SUN, serta mendebet rekening SUN milik Pemerintah dalam rangka setelmen penjualan SUN.