Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/19/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/19/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/19/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/19/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2005Tanggal Penetapan:25 Juli 2005
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku25 Juli 2005
Tanggal Penetapan25 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.
  • Kapan Dicabut: Peraturan ini dicabut pada tanggal yang tidak disebutkan dalam dokumen ini.
  • Pengganti: Peraturan ini digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tanggal 14 Juni 2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
  • Riwayat Perubahan: Sebelum dicabut, peraturan ini mengalami perubahan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/3/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penerbitan, penjualan, dan pembelian Surat Utang Negara guna mendukung pengelolaan portofolio utang negara dan operasi pengendalian moneter.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Menetapkan kriteria dan persyaratan bagi peserta lelang, serta kewajiban Bank Indonesia sebagai agen lelang dan penatausaha Surat Utang Negara.
  • Alasan Pencabutan: Peraturan ini dicabut untuk disesuaikan dengan ketentuan baru yang lebih relevan dengan kondisi pasar dan kebijakan fiskal dan moneter terkini.
  • Dampak Pencabutan: Mengalihkan pengaturan lelang Surat Utang Negara ke Peraturan Menteri Keuangan yang baru.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Peserta lelang yang telah disetujui sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Peserta lelang harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Hak dan kewajiban yang telah ada sebelum pencabutan tetap berlaku hingga diselesaikan sesuai ketentuan baru.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Perkara yang belum selesai pada saat pencabutan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat perkara tersebut terjadi.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Peserta lelang yang transaksinya dibatalkan tidak boleh mengikuti lelang sebanyak tiga kali berturut-turut.
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Sanksi yang telah dijatuhkan sebelum pencabutan tetap berlaku hingga selesai.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Penyelesaian sanksi yang masih berjalan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat sanksi tersebut dijatuhkan.