Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/3/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/3/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Penerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/3/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/3/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 Februari 2004
Tanggal Penetapan16 Februari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/4/PBI/2003 tanggal 21 Maret 2003 tentang Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerbitan, penjualan, pembelian, dan penatausahaan Surat Utang Negara (SUN). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah penunjukan Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SUN di pasar perdana oleh Pemerintah, serta untuk menunjang efisiensi dan efektivitas fungsi BI sebagai penatausaha SUN dan agen pelaksanaan lelang SUN.

Fungsi Bank Indonesia:

  1. Memberikan masukan dalam menetapkan ketentuan dan persyaratan penerbitan SUN.
  2. Bertindak sebagai agen lelang dalam penjualan SUN di Pasar Perdana, termasuk mengusulkan kriteria dan persyaratan Peserta Lelang, melakukan seleksi, mengumumkan Peserta Lelang, mengumumkan rencana Lelang, melaksanakan Lelang, dan mengumumkan hasil Lelang.
  3. Dapat bertindak sebagai agen dalam pembelian dan penjualan SUN di Pasar Sekunder atas permintaan Pemerintah.
  4. Menatausahakan SUN, mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayaran bunga (kupon) dan pokok SUN.

Karakteristik SUN:

SUN yang ditatausahakan oleh BI memiliki karakteristik yang berbeda antara Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara. SPN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, sedangkan Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.

Lelang SUN di Pasar Perdana:

Menteri Keuangan menetapkan kriteria dan persyaratan Peserta Lelang. BI melakukan seleksi calon Peserta Lelang dan dapat mengusulkan pencabutan status Peserta Lelang. Lelang dapat dilakukan dengan Penawaran Pembelian Kompetitif atau Non-kompetitif. Menteri Keuangan menetapkan hasil dan pemenang Lelang berdasarkan metode harga beragam (multiple price) atau harga seragam (uniform price).

Pembelian dan Penjualan SUN di Pasar Sekunder:

BI dapat ditunjuk sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan SUN di Pasar Sekunder atas permintaan Menteri Keuangan.

Penatausahaan SUN:

BI melakukan penatausahaan SUN secara elektronis melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen transaksi, serta pembayaran bunga dan pokok SUN.

Pencatatan Kepemilikan SUN:

Pencatatan kepemilikan dilakukan tanpa warkat (scripless) dan secara book entry, dengan sistem two tier yang terdiri dari Central Registry (BI) dan Sub-Registry (Bank dan lembaga kustodian).

Setelmen Transaksi SUN:

Setelmen transaksi dilakukan atas dasar prinsip Delivery Versus Payment (DVP) atau Free of Payment (FoP), dengan sistem setelmen gross to gross atau kombinasi gross to gross dan gross to net.

Pembayaran Bunga dan Pelunasan Pokok SUN:

BI melakukan pembayaran bunga dan pelunasan pokok SUN pada saat jatuh waktu atas beban Pemerintah.

Biaya Administrasi:

BI dapat mengenakan biaya administrasi atas pelaksanaan Lelang SUN dan penatausahaan SUN.

Pelaporan:

BI melaporkan kegiatan penatausahaan SUN secara berkala kepada Pemerintah.

1. Apabila pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Peserta Lelang Surat Utang Negara sedang menjalani sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/4/PBI/2003 tanggal 21 Maret 2003 tentang Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara maka sanksi tersebut tetap berlaku.

1. Dalam hal Peserta Lelang melakukan Penawaran Pembelian Non-kompetitif untuk dan atas nama diri sendiri, Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 2. Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara tidak melunasi kewajiban sampai dengan batas akhir waktu setelmen, seluruh hasil Lelang Surat Utang Negara yang setelmennya dilakukan melalui Bank tersebut adalah batal. 3. Terhadap setiap transaksi batal, Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.