Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/4/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/4/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/4/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/4/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2003Tanggal Penetapan:21 Maret 2003
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku21 Maret 2003
Tanggal Penetapan21 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/2/PBI/2000 tanggal 21 Januari 2000 tentang Penatausahaan dan Perdagangan Obligasi Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur mekanisme lelang Surat Utang Negara yang transparan serta sistem penatausahaan yang efisien, efektif, akurat, dan terpercaya. Bank Indonesia ditunjuk sebagai agen lelang dan penatausaha Surat Utang Negara, baik di pasar perdana maupun pasar sekunder, untuk mendukung pengelolaan Surat Utang Negara oleh Pemerintah.

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia berperan sebagai agen lelang di pasar perdana dan dapat bertindak sebagai agen di pasar sekunder. Peserta lelang terdiri dari bank, perusahaan pialang pasar uang, dan perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat dan diperdagangkan di pasar sekunder. Bank Indonesia juga bertanggung jawab atas penatausahaan yang mencakup pencatatan, kliring, setelmen, dan pembayaran bunga serta pokok Surat Utang Negara.

(-)

1. Peserta Lelang yang melakukan Penawaran Pembelian Non-kompetitif untuk diri sendiri dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang sebanyak 3 kali berturut-turut.

2. Peserta Lelang yang tidak melunasi kewajiban setelmen dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang sebanyak 3 kali berturut-turut.

3. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi kepada Sub-Registry berupa penghentian sementara atau pencabutan penunjukan.