Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/2/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/2/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penatausahaan dan Perdagangan Obligasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/2/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/2/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2000Tanggal Penetapan:21 Januari 2000
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenatausahaan dan Perdagangan Obligasi Pemerintah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku21 Januari 2000
Tanggal Penetapan21 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penatausahaan dan perdagangan Obligasi Pemerintah guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan kebijakan moneter. Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengelola penerbitan dan pengembangan pasar Obligasi Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia dapat memberikan masukan kepada Pemerintah, menjual Obligasi di pasar perdana, dan menunjuk peserta lelang. Selain itu, Bank Indonesia bertanggung jawab atas pengoperasian sistem BI-SKRIP untuk pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen Obligasi. Bank Indonesia juga berperan dalam pengembangan pasar Obligasi dengan mengembangkan tata cara perdagangan dan menyediakan informasi pasar. Obligasi dapat diperdagangkan over the counter atau di bursa, dan Bank Indonesia menunjuk Market Maker untuk memelihara pasar yang kompetitif.

(-)

1. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi kepada Sub-Registry dan Market Maker atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 2. Sanksi dapat berupa penghentian sementara atau pencabutan penunjukan sebagai Sub-Registry dan atau Market Maker.