Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara (SBN) yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bank Indonesia ditunjuk sebagai agen lelang dan penatausaha SBN di Pasar Perdana, serta sebagai agen pembayar untuk SBSN. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia menggunakan sistem BI-SSSS untuk efisiensi dan efektivitas. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Bank Indonesia dalam memberikan masukan terkait penerbitan SBN, melaksanakan lelang, dan menatausahakan SBN, termasuk pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen. Selain itu, Bank Indonesia dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penatausahaan SBN.