Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tahun 2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/13/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/13/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2008Tanggal Penetapan:21 Agustus 2008
Investasi & Penanaman ModalUtang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/3/PBI/2007 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Utang Negara.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara (SBN) yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bank Indonesia ditunjuk sebagai agen lelang dan penatausaha SBN di Pasar Perdana, serta sebagai agen pembayar untuk SBSN. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia menggunakan sistem BI-SSSS untuk efisiensi dan efektivitas. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Bank Indonesia dalam memberikan masukan terkait penerbitan SBN, melaksanakan lelang, dan menatausahakan SBN, termasuk pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen. Selain itu, Bank Indonesia dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penatausahaan SBN.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/3/PBI/2007 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Utang Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/3/PBI/2007 sepanjang belum diperbaharui dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)