di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/19/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/19/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengakomodasi perkembangan transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan, serta untuk menyesuaikan dengan pengembangan infrastruktur transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia. Perubahan ini diperlukan karena ketentuan Bank Indonesia sebelumnya mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara (SBN) belum sepenuhnya mengakomodasi penggunaan infrastruktur transaksi pasar keuangan yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap definisi dan prosedur terkait lelang dan penatausahaan SBN. Secara khusus, perubahan dilakukan pada definisi BI-SSSS (Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System) dan Sub-Registry untuk mencerminkan penggunaan infrastruktur elektronik dalam penatausahaan transaksi. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan lelang SBN oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang pemerintah, dengan memberikan fleksibilitas dalam penggunaan sarana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang detailnya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Dengan perubahan ini, diharapkan transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, sejalan dengan perkembangan teknologi dan infrastruktur yang ada.