Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/19/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/19/PBI/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2015Tanggal Penetapan:12 November 2015
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 November 2015
Tanggal Penetapan12 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5457).

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengakomodasi perkembangan transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan, serta untuk menyesuaikan dengan pengembangan infrastruktur transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia. Perubahan ini diperlukan karena ketentuan Bank Indonesia sebelumnya mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara (SBN) belum sepenuhnya mengakomodasi penggunaan infrastruktur transaksi pasar keuangan yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap definisi dan prosedur terkait lelang dan penatausahaan SBN. Secara khusus, perubahan dilakukan pada definisi BI-SSSS (Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System) dan Sub-Registry untuk mencerminkan penggunaan infrastruktur elektronik dalam penatausahaan transaksi. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan lelang SBN oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang pemerintah, dengan memberikan fleksibilitas dalam penggunaan sarana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang detailnya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Dengan perubahan ini, diharapkan transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, sejalan dengan perkembangan teknologi dan infrastruktur yang ada.

(-)

(-)