Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 108/2007 · PERPRES No. 108 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2007Tanggal Penetapan:6 Desember 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Tenaga Kependidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2007
Tanggal Penetapan06 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan, guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka. Tenaga Kependidikan meliputi guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah, serta guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2007, dan bagi yang telah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan.

(-)