Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan, guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka. Tenaga Kependidikan meliputi guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah, serta guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2007, dan bagi yang telah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.