Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2006 · PERPRES No. 58 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Tenaga Kependidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tenaga Kependidikan yang dimaksud meliputi guru di berbagai jenjang pendidikan, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2006, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)