Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tenaga Kependidikan yang dimaksud meliputi guru di berbagai jenjang pendidikan, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2006, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.