Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2003 · Keppres No. 3 Tahun 2003 · Keppres Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2002Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Tenaga Kependidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 2002
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan tenaga kependidikan dengan perkembangan keadaan terkini, menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tunjangan bagi tenaga kependidikan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah yang bertugas di berbagai jenjang pendidikan, termasuk pendidikan luar sekolah. Tunjangan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai tenaga kependidikan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

1. Ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)