di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2003 · Keppres No. 3 Tahun 2003 · Keppres Nomor 3 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan tenaga kependidikan dengan perkembangan keadaan terkini, menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tunjangan bagi tenaga kependidikan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah yang bertugas di berbagai jenjang pendidikan, termasuk pendidikan luar sekolah. Tunjangan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai tenaga kependidikan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.