di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2013 · PERPRES No. 72 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.