Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2013 · PERPRES No. 72 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2013Tanggal Penetapan:12 November 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2013
Tanggal Penetapan12 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)