Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Juga dikenal sebagai: Permenaker 16/2019 · Permenaker No. 16 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:1 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Instruktur dengan mengubah ketentuan mengenai jam minimal kegiatan tatap muka. Perubahan ini mencakup penyesuaian jam kerja instruktur menjadi 37,5 jam per minggu dan menetapkan jumlah jam minimal tatap muka sebanyak 6 JP per hari untuk 5 hari kerja atau 5 JP per hari untuk 6 hari kerja. Instruktur yang melaksanakan kegiatan tatap muka melebihi jumlah jam yang ditetapkan akan menerima kompensasi dalam bentuk honorarium, dengan batas maksimal 4 JP per hari. Perhitungan honorarium dilakukan setiap akhir bulan berdasarkan akumulasi kelebihan jam per hari.

(-)

(-)