Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Juga dikenal sebagai: Permenaker 2/2024 · Permenaker No. 2 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2024Tanggal Penetapan:25 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku29 Januari 2024
Tanggal Penetapan25 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 345); 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1122).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keuangan negara. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai jumlah jam minimal tatap muka dan pemberian honorarium atas kelebihan jam minimal tatap muka bagi jabatan fungsional instruktur tidak lagi berlaku.

(-)

(-)