Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Juga dikenal sebagai: Permenaker 2/2018 · Permenaker No. 2 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.2958/M/SJ/2000 tentang Jam Wajib Mengajar dan Melatih bagi Instruktur Latihan Kerja di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan keinstrukturan di instansi pemerintah pusat dan daerah dengan mengatur jumlah jam minimal tatap muka dan pemberian honorarium atas kelebihan jam tersebut bagi jabatan fungsional instruktur.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa instruktur harus memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu, dengan minimal 22,5 jam tatap muka per minggu. Kelebihan jam tatap muka akan mendapatkan honorarium, yang dihitung berdasarkan kelebihan jam pelatihan (JP) per hari dan diakumulasikan setiap bulan. Pengendalian kelebihan JP dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja dengan menggunakan Kartu Kendali. Honorarium juga diberikan untuk kegiatan tatap muka pada hari libur kerja, dengan batas maksimal 8 JP.

(-)

(-)