di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Juga dikenal sebagai: Permenaker 2/2018 · Permenaker No. 2 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan keinstrukturan di instansi pemerintah pusat dan daerah dengan mengatur jumlah jam minimal tatap muka dan pemberian honorarium atas kelebihan jam tersebut bagi jabatan fungsional instruktur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa instruktur harus memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu, dengan minimal 22,5 jam tatap muka per minggu. Kelebihan jam tatap muka akan mendapatkan honorarium, yang dihitung berdasarkan kelebihan jam pelatihan (JP) per hari dan diakumulasikan setiap bulan. Pengendalian kelebihan JP dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja dengan menggunakan Kartu Kendali. Honorarium juga diberikan untuk kegiatan tatap muka pada hari libur kerja, dengan batas maksimal 8 JP.