Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 5/2016 · Permenko Polhukam No. 5 Tahun 2016 · Permenko Polhukam Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012 tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan menyempurnakan SOP AP, yang memuat siklus penyusunan SOP AP mulai dari persiapan hingga monitoring dan evaluasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan sistem ketatalaksanaan.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi setiap unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi SOP AP. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab terhadap penyusunan SOP AP di lingkungan kerjanya.

SOP AP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkan SOP AP sesuai dengan Peraturan Menteri ini. SOP AP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tata kerja, prosedur, dan sistem kerja dari unit organisasi.

SOP AP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkan SOP AP sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)