di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 13/2013 · Permenko Polhukam No. 13 Tahun 2013 · Permenko Polhukam Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. SOP ini didefinisikan sebagai serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mencakup bagaimana, kapan, di mana, oleh siapa, dan berapa lama proses tersebut harus diselesaikan. SOP ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pejabat dan pegawai kementerian untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan. SOP bersifat generik (dapat diadopsi dari unit kerja lain karena kesamaan langkah) dan spesifik (memiliki kekhususan yang tidak dapat diterapkan di unit lain). SOP yang dimaksud tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.