Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012 · Permenko Polhukam No. PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Juli 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mewujudkan efektivitas pelaksanaan SOP di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta mendukung reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap SOP, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja di lingkungan kementerian menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Pedoman evaluasi SOP ini merupakan acuan bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP. Pedoman ini mencakup persiapan monitoring dan evaluasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, metode monitoring dan evaluasi, instrumen monitoring dan evaluasi, mekanisme penilaian, waktu pelaksanaan, etika pelaksanaan, dan tindak lanjut.

Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengetahui dan memedomani pedoman evaluasi SOP ini.

(-)

(-)