Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan Dinas Perijinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Perubahan ini menyesuaikan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait perizinan pergudangan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Definisi: Perubahan definisi terkait perangkat daerah, Dinas Perijinan, dan Kepala Dinas.
2. Penyimpanan Barang: Penyesuaian ketentuan mengenai penyimpanan barang di gudang, termasuk kewajiban mengajukan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (KPB) dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi untuk penyimpanan melebihi 3 bulan.
3. Administrasi dan Laporan: Kewajiban pemilik/penguasa gudang untuk menyelenggarakan administrasi barang dan menyampaikan laporan mutasi barang kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
4. Penerbitan TDG: Kepala Dinas wajib menerbitkan TDG dalam jangka waktu 6 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
5. Peringatan Tertulis: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi berwenang memberikan peringatan tertulis.
6. Pelaksanaan Pemberian TDG: Pelaksanaan pemberian TDG ditugaskan kepada Dinas Perijinan.
7. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian perizinan ditugaskan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.