Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 13/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 14 Tahun 2003)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan Dinas Perijinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Perubahan ini menyesuaikan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait perizinan pergudangan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi: Perubahan definisi terkait perangkat daerah, Dinas Perijinan, dan Kepala Dinas. 2. Penyimpanan Barang: Penyesuaian ketentuan mengenai penyimpanan barang di gudang, termasuk kewajiban mengajukan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (KPB) dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi untuk penyimpanan melebihi 3 bulan. 3. Administrasi dan Laporan: Kewajiban pemilik/penguasa gudang untuk menyelenggarakan administrasi barang dan menyampaikan laporan mutasi barang kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. 4. Penerbitan TDG: Kepala Dinas wajib menerbitkan TDG dalam jangka waktu 6 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. 5. Peringatan Tertulis: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi berwenang memberikan peringatan tertulis. 6. Pelaksanaan Pemberian TDG: Pelaksanaan pemberian TDG ditugaskan kepada Dinas Perijinan. 7. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian perizinan ditugaskan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).