Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengatur perizinan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mendorong iklim usaha yang lebih baik, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan perizinan usaha yang sudah ada agar sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Perizinan:** Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Perluasan Industri (IPI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pembukaan Cabang Perusahaan Penjualan Langsung, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
2. **Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI):** Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. IUI diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp. 500.000.000, sedangkan TDI diberikan kepada industri kecil dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500.000.000.
3. **Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):** Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan kekayaan bersih perusahaan. SIUP Mikro dapat diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro.
4. **Tanda Daftar Perusahaan (TDP):** Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan memiliki TDP.
5. **Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW):** Pemberi dan penerima waralaba wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba.
6. **Tanda Daftar Gudang (TDG):** Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki dan/atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.