Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 14/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 2011
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 2011
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 08 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 05 Tahun 2008); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 09 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 06 Tahun 2008); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 10 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 07 Tahun 2008); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 15 Tahun 2003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 12 Tahun 2008);

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengatur perizinan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mendorong iklim usaha yang lebih baik, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan perizinan usaha yang sudah ada agar sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Perizinan:** Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Perluasan Industri (IPI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pembukaan Cabang Perusahaan Penjualan Langsung, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), dan Tanda Daftar Gudang (TDG). 2. **Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI):** Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. IUI diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp. 500.000.000, sedangkan TDI diberikan kepada industri kecil dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500.000.000. 3. **Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):** Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan kekayaan bersih perusahaan. SIUP Mikro dapat diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro. 4. **Tanda Daftar Perusahaan (TDP):** Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan memiliki TDP. 5. **Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW):** Pemberi dan penerima waralaba wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba. 6. **Tanda Daftar Gudang (TDG):** Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki dan/atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.

1. Perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 3. Pelanggaran tertentu juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).