Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 14/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri C Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 40)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong iklim industri dan perdagangan yang kondusif serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2014. Perubahan meliputi definisi-definisi terkait industri dan perdagangan, persyaratan perizinan, serta prosedur perizinan untuk usaha industri (IUI dan IPI), usaha perdagangan (SIUP), pendaftaran perusahaan (TDP), dan usaha pergudangan (TDG). Kewenangan perizinan berada pada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi industri berdasarkan tenaga kerja dan nilai investasi, serta persyaratan lokasi usaha industri. Pemilik izin usaha berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan menyampaikan informasi industri secara berkala. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan memberikan perlindungan kepada pemilik izin usaha. Sanksi administratif diberlakukan bagi pelanggaran ketentuan perizinan.

(-)

1. Setiap pemilik SIUP dan SIUP Cabang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.